Isu Penyadapan Marak, Pakar IT: Perlu Aturan Pengamanan Informasi

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa ada pihak yang menyadap komunikasinya. Pakar teknologi informasi (IT) dan kriptografi dari CissRec, Pratama Pershada, mengatakan masalah komunikasi memang merupakan hal yang sensitif.

Menurut Pratama, masalah penyadapan ini dapat menjadi pembelajaran. Sebab, hal ini menjadi sensitif karena menyangkut privasi dari masyarakat.

"Pelajaran kita semua, komunikasi jadi hal yang sensitif, harus digunakan pada tempatnya. Ini concern kita," kata Pratama dalam diskusi bertema 'Ngeri-ngeri Sadap' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Mengingat sifat tersebut, Pratama mengatakan masalah ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Menurutnya, harus ada peraturan mengenai pengamanan informasi dan soal penyadapan.

"Menurut saya, harus segera diatur di negara kita undang-undang pengamanan informasi dan undang-undang masalah penyadapan ini, belum ada sama sekali," tuturnya.

Dikatakan Pratama, masalah kerahasiaan komunikasi ini juga harus diperhatikan oleh sejumlah pejabat negara yang mengemban sikap atau kerahasiaan negaranya.

"Terutama pejabat negara, bahwa ketika tidak bisa melindungi komunikasi, artinya kita harus lindungi diri sendiri, amankan data kita, gunakan apa gunakan penyandian, sehingga siapa pun yang menyadap nggak tahu kontennya," paparnya.

Terkait dengan dugaan adanya penyadapan komunikasi antara Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum MUI Ma'ruf Amin, Pratama mengatakan hal itu belum dapat disimpulkan. Sebab, diperlukan pembuktian terlebih dahulu.

Menurutnya, segala proses komunikasi memang punya potensi untuk disadap. Meski demikian, penyadapan hanya dapat dilakukan oleh pihak berwenang.

"Menurut saya, belum dapat disimpulkan hal yang disampaikan dalam persidangan itu adalah penyadapan. Belum ada file, perlu digital forensik untuk membuktikan. Namun, apa pun itu, pasti bisa disadap. Tidak ada komunikasi di dunia ini yang tidak bisa disadap. Ada beragam cara penyadapan," ujar Pratama.

"Kita bisa bicara legal atau tidak itu tergantung subjeknya. Polisi, KPK, BIN itu legal menyadap. Tapi kalau orang per orang itu ilegal. Minta hasil sadapan pun bukan sesuatu yang legal," sambungnya.

sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top
Blogger Template