KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Subahanahu wa Ta’ala. Atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah PKN yang membahas materi “NEGARA” ini. Shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wa Sallam berserta segenap keluarga, sahabat dan pengikut-Nya sampai akhir zaman.
Makalah ini kami susun dengan sangat sederhana. Oleh karena itu, kami berharap dosen bidang study berkenan memberikan saran dan kritik yang sifatnya membangun demi kesempurnaan selanjutnya.
Ucapan terima kasih kepada dosen dan teman yang telah ikut membimbing kami didalam penyusunan makalah ini dan semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak. Aamin….

                               Darussalam, 31 Oktober  2013


                               Aldi Syah dkk.



BAB I
NEGARA
A.    Pengertian Negara
Pengertian negara jika ditinjau secara etimologi, “negara” dalam bahasa inggris (state), belanda (Staat), prancis (L,etat), jerman (De’staat), dan bahasa yunani (Status dan statum). Status atau statum menurut bahasa yunani diartikan yaitu : menempatkan dalam keadaan berdiri atau menempatkan dalam posisi berdiri, status atau statum dalam bahasa yunani atau latin merupakan istilah abstrak yang menunjukkan keadaan tetap dan tegak.  
Sedangkan secara histori, pengertian negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman Yunani kuno para ahli filsafat Negara, merumuskan pengertian negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 S.M., merumuskan negara dalam bukunya Politic, yang disebutnya sebagai negara polis, yang pada saat itu masih dipahami negara merupakan suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu negara disebut sebagai negara hukum,  yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karna itu menurut Aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya negara yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warga.
Pengertian lain tentang negara dikembangkan oleh Agustinus. Ia membagi negara dalam dua pengertian yaitu Civitas Dei yang artinya negara Tuhan, dan Civitas Terrena atau Civitas Diaboli yang artinya duniawi (Kusnardi, Dalam Kaelan, 2007).
Berbeda dengan konsep pengertian negara menurut kedua tokoh pemikir negara tersebut, Nicollo Machiavelli (1469-1527), yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan, dalam bukunya IL Principle, dalam sebuah negara, raja sebagai pemegang kekuasaan. namun pada kenyataannya raja menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan sehingga muncullah berbagai pelaksanaan kekuasaan negara yang otoriter, yang jauh dari nilai-nilai moral.
Teori negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan kuat dari filsuf lain seperti Thomas Hobbes  (1588-1679), Jhon Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan. Dalam keadaan alamiah sebelum terbentuknya negara, hak-hak tersebut belum ada yang dapat menjamin perlindungannya, sehingga  akan mudah untuk dilanggar oleh seseorang atau kelompok tertentu. Oleh kerena itu perlulah dibentuknya sebuah negara dalam suatu wilayah masyarakat.

B.     Unsur-unsur Negara
Suatu organisasi tentunya ada syarat-syaratnya untuk berdiri atau didirikan, demikian pula halnya organisasi yang namanya Negara. Syarat-syarat pokok suatu negara disebut unsure konstitutif. Unsur-unsur konsitutif suatu negara merdeka adalah; harus terpenuhi unsur-unsur berikut yaitu : adanya wilayah, adanya rakyat, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan adanya pengakuan negara lain atau internasional. Adapun pengakuan dari negara lain tersebut merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif merupakan unsur pelengkap namun sangat penting, karena pengakuan tersebut dapat menjadi jaminan keberlangsungan hidup suatu negara dalam tatanan hubungan internasional.

1.      Wilayah
Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas dimana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah suatu negara dibagi menjadi tiga yaitu : wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara.
2.      Rakyat
Rakyat suatu negara ialah semua orang yang berada di wilayah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut. Rakyat suatu negara dapat dibedakan atas dua golongan yaitu penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, sehingga orang itu diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam suatu wilayah negara itu. Penduduk dibedakan atas warga negara dan bukan warga negara.
  Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara, serta mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan atau undang-undang yang berlaku dalam negara tersebut.
  Bukan warga negara adalah warga negara asing yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara itu.
3.      Pemerintah yang berdaulat
Menurut Gunadi S. Dipanoto dalam bukunya “Ilmu Negara” menyebutkan dua pengertian pemerintahan, yaitu dalam pengertian sempit dan luas. Dalam arti sempit pemerintah yang dimaksud hanyalah pelaksana perundang-undangan (eksekutif). Pemerintah dalam arti luas adalah keseluruhan badan pengurus negara meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pemerintah mempunyai dua macam kedaulatan, yaitu kedaulatan kedalam dan kedaulatan keluar. Pemerintah berdaulat kedalam berarti pemerintah mengatur negaranya sendiri agar ditaati oleh rakyatnya dan dapat melaksanakan ketertiban hukum dalam negara, sehingga kesejahteraan terjamin. Pemerintah berdaulat keluar berarti pemerintah berhak mengadakan hubungan dan kerja sama dengan negara lain tanpa mencampuri urusan dalam negeri masing-masing negara.

4.      Pengakuan dari Negara lain (Internasional)
Pengakuan dari negara lain bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua yaitu :
  Pengakuan de facto (Pengakuan berdasarkan kenyataan/fakta).
  Pengakuan de jure (Pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional).
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengankuan de jure adalah sebagai berikut.
         Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
         Wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak memiliki kekebalan dan hak istimewa diplomatik penuh.
         Karena pengakuan defakto sifatnya sementara maka pengakuan ini dapat ditarik kembali oleh negara yang memberikannya.
Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekan pada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka tersebut harus diakui secara de jure.

C.    Tujuan dan Fungsi Negara
a)      Tujuan Negara Indonesia
Tujuan negara indonesia menurut UUD 1945 alinea ke-empat adalah :
1)      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia,
2)      Memajukan kesejahteraan umum,
3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
4)      Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b)      Fungsi Negara Indonesia
Meskipun negara menetapkan tujuan yang berbeda-beda, yakni untuk memperluaskan kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban umum, atau untuk mencapai kesejahteraan, namun untuk mewujudkan tujuan tersebut negara memiliki fungsi sebagai berikut.
1)      Fungsi Pertahanan, yaitu mempunyai kemampuan menanggulangi timbulnya serangan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar dengan cara membentuk alat negara yang tangguh demi tetap tegaknya negara.
2)      Fungsi keamanan dan ketertiban, yaitu menciptakan suasana yang aman dan tentram demi keserasian dan keharmonisan hidup bernegara bagi warga negaranya.
3)      Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, yaitu dengan menyelenggarakan pembangunan demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera disegala bidang.
4)      Fungsi keadilan, yaitu dengan membentuk badan-badan peradilan dan penegak hukum yang dapat menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dari keempat fungsi negara tersebut, fungsi pertahanan, dan fungsi keamanan dan ketertiban merupakan fungsi negara yang paling vital. Hal ini disebabkan kedua fungsi tersebut menjadi syarat terlaksananya fungsi-fungsi yang lain.

BAB II
NEGARA BANGSA
A.    Pengertian Negara Bangsa
Sebelum kita mengenal apa itu “negara bangsa” maka terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu bangsa. Seperti yang dikatakan oleh Otto Bauer (jerman), bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter. Jadi, negara bangsa adalah suatu negara yang di dalamnya terdapat warga negara yang memiliki kesamaan segi kehidupan sehingga menimbulkan rasa kesatuan yang kuat.

1.      Indonesia Sebagai Negara Bangsa
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai macam suku, bahasa, agama, budaya dan letak geografis yang berbeda-beda, namun dibalik itu Indonesia memiliki suatu jiwa semangat untuk bersatu dan suatu solidaritas yang besar, yang tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah dibuat pada masa lampau. Maka jiwa semangat untuk bersatu dan solidaritas yang besar inilah, yang menjadikan Indonesia sebagai negara bangsa dengan sebuah persatuan “Bineka tunggal ika”, sehingga daripada itu masyarakat indonesia akan senantiasa mengorbankan jiwa dan raganya melalui suatu kenyataan yang jelas sebagai wujud kesadaran akan pentingnya persatuan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan :
Dari pembahasan materi “negara” yang telah kita bahas di makalah ini, maka dapat kita tarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  Negara adalah  suatu badan atau organisasi hasil perjanjian masyarakat secara bersama setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
  Manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
  Unsur-unsur konsitutif suatu negara merdeka adalah; harus terpenuhi unsur-unsur berikut yaitu : adanya wilayah, adanya rakyat, adanya pemerintahan yang berdaulat, dan adanya pengakuan negara lain atau internasional.
  Agar suatu negara terjamin kemerdekaannya maka negara tersebut harus memiliki pengakuan secara de jure.
  Fungsi pertahanan, keamanan dan ketertiban merupakan fungsi negara yang paling vital. Hal ini disebabkan kedua fungsi tersebut menjadi syarat terlaksananya fungsi-fungsi yang lain.

B.     Kritik dan Saran :
Karya tulis ini kami susun dengan sangat sederhana dan banyak kekurangan, contohnya saja dalam pemilihan struktur kata dalam kalimat yang kurang efektif. Oleh karna itu kami berharap kepada pembaca untuk memberi tanggapan berupa saran dan kritikan  yang sifatnya membangun demi perbaikan karya tulis ini dalam perkembangan selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA
Pirak,    Abd.     Mutallib     Yacoeb.   2006.         Pendidikan   Kewarganegaraan
(CIVIC EDUCATION). Banda Aceh.
Santosa, Slamet. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 untuk Siswa    SMP-MTs
            Kelas IX. Jakarta: Pusat Pembukuan Departemen Pendidikan Nasional.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top
Blogger Template